Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang undangan.

DASAR HUKUM

  1. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  3. PermenLHK No 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang WajibMemiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
  4. PermenLHK No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan PERTEK dan SLO BidangPengendalian Pencemaran Lingkungan
Tim dukungan pelanggan kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanyakan apa saja kepada kami!