Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang undangan.
DASAR HUKUM
- UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- PermenLHK No 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang WajibMemiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
- PermenLHK No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan PERTEK dan SLO BidangPengendalian Pencemaran Lingkungan