IZIN K3 adalah bidang kegiatan yang bertujuan untuk menghindari seluruh jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja. Keseluruhan aspek dalam K3 adalah salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh setiap perusahaan. Kebijakan ini dinyatakan dalam Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 87.