Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan. SLO juga harus dimiliki pemilik/pengguna bangunan gedung, khususnya peruntukan industri/pabrik sebelum bangunan gedung tersebut difungsikan untuk aktivitas produksi atau kegiatan lainnya.
Perusahaan atau pabrik yang belum memiliki SLO belum bisa dikatakan telah laik fungsi. Untuk itu, SLO wajib dipenuhi oleh produsen dan kontraktor listrik agar bisa memanfaatkan penggunaan listrik yang efisien dan tepat sasaran.