IPPT adalah salah satu jenis perizinan yang digolongkan dalam izin pemanfaatan ruang, yang merupakan dasar penerbitan izin mendirikan bangunan dan izin usaha
IPPT adalah izin menggunakan tanah untuk usaha non pertanian atau rumah tinggal sampai dengan keluasan kurang dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dan dipersamakan sebagai Izin Lokasi .